Layanan pengaduan konsumen adalah mekanisme yang disediakan oleh lembaga pemerintahan kepada konsumen untuk menyampaikan keluhan atau ketidakpuasan mereka terhadap produk atau jasa yang mereka gunakan, terutama yang berkaitan dengan kerugian materiil atau potensi kerugian.
Layanan ini bertujuan untuk menampung dan menyelesaikan keluhan tersebut, serta memastikan adanya perlindungan bagi konsumen.
Layanan Pengaduan Konsumen berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Anda dapat mengunjungi halaman website https://ditjenpktn.kemendag.go.id/ untuk informasi selengkapnya.
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui :
WhatsApp (Chat Only) : 0853 1111 1010
Telepon : 021- 3441839
Email : pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
Website : simpktn.kemendag.go.id
Alamat Kantor : Direktorat Pemberdayaan Konsumen Gedung I Lantai 6 Jl. MI Ridwan Rais No.5 Jakarta 10110